Apa Itu OSS ? Fungsi OSS dan Kegunaannya!

Pemberian izin Usaha Terpadu Secara Electronic atau Online Single Submission (OSS) ialah Hal pemberian izin Usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan instansi, gubernur, atau bupati/wali kota ke Aktor Usaha lewat mekanisme electronic yang terpadu.

OSS dipakai dalam pengurusan ijin usaha oleh aktor usaha dengan karakter seperti berikut: Berwujud tubuh usaha atau per-orangan; Usaha micro, kecil, menengah atau besar; Usaha perseorangan/tubuh usaha baik yang baru atau yang telah berdiri saat sebelum pengoperasian OSS. Usaha bermodal yang semuanya datang dari dalam negeri, atau ada formasi modal asing.

OSS
Apa Itu OSS Fungsi OSS dan Kegunaannya!

Kegunaan memakai OSS

Memudahkan pengurusan beragam hal pemberian izin usaha baik persyaratan untuk lakukan usaha (ijin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), ijin usaha, atau ijin operasional untuk aktivitas operasional usaha pada tingkat pusat atau wilayah dengan proses pemenuhan loyalitas syarat ijin

Memberikan fasilitas aktor usaha untuk tersambung dengan semua stakeholder dan mendapat ijin secara aman, cepat dan real time
Memberikan fasilitas aktor usaha saat lakukan laporan dan perpecahan permasalahan hal pemberian izin pada sebuah tempat
Memberikan fasilitas aktor usaha untuk simpan data hal pemberian izin pada sebuah identitas usaha (NIB)

Syarat Mengakses OSS

  1. Mempunyai NIK dan menginputnya pada proses pembikinan user-ID. Khusus untuk aktor usaha berwujud tubuh usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan ialah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha tubuh usaha berwujud PT, tubuh usaha yang dibangun oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menuntaskan proses legitimasi tubuh usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, saat sebelum terhubung OSS.
  3. Pelaku usaha tubuh usaha berwujud perum, perumda, tubuh hukum yang lain yang dipunyai oleh negara, badan pelayanan umum atau instansi penayangan mempersiapkan dasar hukum pembangunan tubuh usaha.

Proses Memakai OSS

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke mekanisme OSS dengan memakai user-ID
  3. Isi data untuk mendapat Nomor Induk Usaha (NIB)
  4. Untuk usaha baru: lakukan proses untuk mendapat ijin dasar, ijin usaha dan/atau ijin komersil atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang sudah berdiri: meneruskan proses untuk mendapat ijin usaha (ijin usaha dan/atau komersil) baru yang belum dipunyai, perpanjang ijin usaha yang telah ada, meningkatkan usaha, mengganti dan/mengupdate data perusahaan.

Memperoleh NIB dan Document Registrasi

Nomor Induk Usaha (NIB) ialah identitas Aktor Usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS sesudah Aktor Usaha lakukan Registrasi. NIB harus dipunyai aktor usaha yang ingin mengurusi hal pemberian izin usaha lewat OSS, baik usaha baru atau usaha yang telah berdiri saat sebelum pengoperasian OSS.

NIB sekalian bertindak jadi:

  1. Pertanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Import (API), bila Pelaku usaha akan lakukan aktivitas import
  3. Akses Kepabeanan, bila pelaku usaha akan lakukan aktivitas export dan/atau import

Pelaku usaha bisa mendapat document Registrasi Yang lain saat registrasi NIB, yakni:

  1. NPWP Tubuh atau Perseorangan, bila Pelaku usaha belum mempunyai.
  2. Surat Legitimasi Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Registrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Pemberitahuan kelaikan untuk mendapat sarana pajak dan/atau
  5. Ijin Usaha, misalkan untuk Ijin Usaha di bidang Perdagangan (Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Beberapa langkah untuk mendapat NIB

  1. Log-in pada mekanisme OSS
  2. Isi beberapa data yang dibutuhkan, misalnya: data perusahaan, pemegang saham, pemilikan modal, nilai investasi dan gagasan pemakaian tenaga kerja, terhitung tenaga kerja asing. Bila aktor usaha memakai tenaga kerja asing, karena itu aktor usaha menyepakati pengakuan pemilihan tenaga kerja pengiring dan akan mengadakan pengajaran dan training atau mungkin dengan output surat pengakuan.
  3. Isi info sektor bisnis yang sesuai 5 digit Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selainnya info KBLI 2 digit yang sudah ada dari AHU. Aktor usaha harus juga memasukkan info rincian sektor bisnis.
  4. Memberi pertanda checklist sebagai bukti kesepakatan pengakuan berkenaan kebenaran dan keaslian data yang ditempatkan (disclaimer).
  5. Memperoleh NIB dan document registrasi yang lain.

Gujjar.org merupakan sebuah laman Jasa Pembuatan SKK SBU Online. Pelayanan Maksimal Untuk Anda.

Alamat

Rate this post
Hubungi kami
Ada yang bisa kami bantu?
Ada yang bisa kami bantu ?