Pemberian izin Usaha Terpadu Secara Electronic atau Online Single Submission (OSS) ialah Hal pemberian izin Usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan instansi, gubernur, atau bupati/wali kota ke Aktor Usaha lewat mekanisme electronic yang terpadu.
OSS dipakai dalam pengurusan ijin usaha oleh aktor usaha dengan karakter seperti berikut: Berwujud tubuh usaha atau per-orangan; Usaha micro, kecil, menengah atau besar; Usaha perseorangan/tubuh usaha baik yang baru atau yang telah berdiri saat sebelum pengoperasian OSS. Usaha bermodal yang semuanya datang dari dalam negeri, atau ada formasi modal asing.
Memudahkan pengurusan beragam hal pemberian izin usaha baik persyaratan untuk lakukan usaha (ijin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), ijin usaha, atau ijin operasional untuk aktivitas operasional usaha pada tingkat pusat atau wilayah dengan proses pemenuhan loyalitas syarat ijin
Memberikan fasilitas aktor usaha untuk tersambung dengan semua stakeholder dan mendapat ijin secara aman, cepat dan real time
Memberikan fasilitas aktor usaha saat lakukan laporan dan perpecahan permasalahan hal pemberian izin pada sebuah tempat
Memberikan fasilitas aktor usaha untuk simpan data hal pemberian izin pada sebuah identitas usaha (NIB)
Nomor Induk Usaha (NIB) ialah identitas Aktor Usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS sesudah Aktor Usaha lakukan Registrasi. NIB harus dipunyai aktor usaha yang ingin mengurusi hal pemberian izin usaha lewat OSS, baik usaha baru atau usaha yang telah berdiri saat sebelum pengoperasian OSS.
NIB sekalian bertindak jadi:
Pelaku usaha bisa mendapat document Registrasi Yang lain saat registrasi NIB, yakni:
Beberapa langkah untuk mendapat NIB
Gujjar.org merupakan sebuah laman Jasa Pembuatan SKK SBU Online. Pelayanan Maksimal Untuk Anda.