Categories
oss SBU OSS 2022

Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

oss

Deskripsi Kegiatan Usaha OSS – Kehadiran sistem OSS berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan usaha melalui perangkat elektronik. Namun, ada beberapa kendala yang cukup sering terjadi. Misalnya dalam pengisian deskripsi kegiatan usaha OSS.

Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS
Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

Dengan sistem OSS yang terstandarisasi, terintegrasi serta mudah diakses secara online bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan usaha. Sistem ini memberi kepercayaan pada pelaku usaha dalam menerbitkan perizinan yang belum berlaku efektif.

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan yang dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM. Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA tersebut merupakan salah satu implementasi dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Anda bisa daftar NIB online melalui OSS. Selain berfungsi sebagai identitas, nomor tersebut juga berlaku sebagai TDP, API serta Akses Kepabeanan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.

Jika dulu sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan perlu membuat SIUP, TDP dan SKU. Namun sekarang Anda hanya perlu mengurus NIB.

Dengan NIB legalitas usaha Anda lebih terjamin dan berpeluang memperoleh manfaat lainnya. Seperti mendapatkan pelatihan, mempermudah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, juga berkesempatan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah .

Pendaftaran Akun di OSS

Untuk mengurus NIB secara online melalui OSS berbasis risiko, Anda harus memiliki hak akses pada OSS. Untuk mendapatkanya, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama-tama, silahkan kunjungi https://oss.go.id/. Selanjutnya pilih menu daftar yang terletak dibagian kanan atas. Kemudian Anda akan diminta untuk memilih skala usaha UMK. Terdapat dua pilihan yaitu usaha mikro dan kecil (UMK) dan non usaha mikro dan kecil (Non UMK).

Pilihlah jenis pelaku usaha, apakah berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Anda nantinya akan menerima kode verifikasi yang dikirim melalui email.

Setelah melakukan verifikasi, Anda masih harus melengkapi formulir dan membuat password baru. Anda akan diminta melengkapi data pelaku usaha atau badan usaha. Dan terakhir, jangan lupa centang disclaimer sebelum klik daftar.

Baca Juga : Sub Bidang SBU

Mengajukan Perizinan

Setelah Anda mendaftar akun dan memperoleh hak akses pada OSS, Anda bisa mulai mengajukan perizinan usaha untuk memperoleh NIB. Lakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Masuk Akun OSS

Agar bisa mengakses OSS untuk mendapatkan NIB, maka Anda perlu login terlebih dahulu. Caranya, kunjungi https://oss.go.id kemudian pilih menu masuk yang ada di bagian kanan atas.

Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan nomor ponsel, email atau username serta password yang Anda tuliskan saat mendaftar. Kemudian masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik masuk.

Setelah berhasil masuk, klik perizinan berusaha yang terletak di bagian atas. Lalu pilih permohonan baru. Anda nantinya akan diminta mengisi formulir perekaman data pelaku usaha.

2. Pengisian Data Pelaku Usaha

Pada bagian data pelaku usaha, terdapat beberapa hal yang telah terisi otomatis berdasarkan data yang telah dikirim saat mendaftar akun.

Anda hanya perlu menambahkan nomor NPWP, kemudian menjawab pertanyaan terkait kepemilikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah itu klik simpan data, dan nantinya akan muncul notifikasi bahwa data Anda telah berhasil disimpan.

3. Pengisian Data Usaha

Di bagian data usaha, Anda perlu mengklik tambah bidang usaha terlebih dahulu. Nantinya akan muncul detail usaha yang harus Anda isi. Klik pilih bidang usaha lalu pilih jenis kegiatan usaha Anda. Apakah usaha tersebut merupakan usaha utama atau hanya pendukung saja.

Selanjutnya Anda harus memilih kriteria kegiatan usaha OSS di bagian bidang usaha. Setelah dipilih maka isian deskripsi kegiatan usaha OSS akan muncul secara otomatis di bagian uraian bidang usaha. Kemudian isi seluruhnya pada ruang lingkup kegiatan, lalu klik simpan.

Anda akan kembali di bagian detail usaha untuk melengkapi informasi lainnya. Seperti nama atau kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, luas lahan usaha, hingga modal usaha Anda. Jangan lupa klik validasi risiko sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya.

Setelah melakukan validasi maka akan muncul keterangan terkait skala usaha OSS RBA dan tingkat risiko usaha Anda.

4. Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

Saat pengisian deskripsi kegiatan usaha OSS seringkali menimbulkan pertanyaan. Mengapa deskripsi kegiatan usaha OSS tidak bisa diisi? Bagaimana cara isi deskripsi kegiatan OSS? Karena di bagian deskripsi kegiatan usaha OSS tersebut tidak dapat di klik.

Seringkali hal tersebut terjadi justru karena kurang teliti. Misalnya, data sebelumnya belum terisi lengkap atau disebabkan karena belum melakukan validasi risiko. Sehingga tidak bisa lanjut mengisi jumlah tenaga kerja serta deskripsi kegiatan usaha di OSS.

5. Mengisi Daftar Produk/Jasa

Pada bagian ini klik tambah produk/jasa di OSS. Kemudian pilih jenis produk/jasa, dan lengkapi pertanyaan lainnya. Setelah semuanya terisi, lalu klik selesai.

Untuk proses pengajuan NIB, maka klik lanjut. Kemudian klik proses perizinan berusaha. Nantinya akan muncul pernyataan mandiri yang harus Anda isi. Centang semua pernyataan mandiri, lalu klik lanjut.

Setelah itu akan muncul draf NIB. Anda harus mencentang pernyataan yang ada di bagian bawah agar dapat menerbitkan perizinan berusaha dan mencetak NIB tersebut.

Demikian artikel tentang sistem OSS beserta cara mengisi deskripsi kegiatan usaha OSS. Jika membutuhkan SKK atau SBU untuk keperluan perizinan berusaha, Anda dapat menghubungi jasa pembuatan SKK SBU online seperti Gujjar untuk membuatnya lebih mudah.

Categories
oss

Apa Itu OSS ? Fungsi OSS dan Kegunaannya!

Apa Itu OSS ? Fungsi OSS dan Kegunaannya!

Pemberian izin Usaha Terpadu Secara Electronic atau Online Single Submission (OSS) ialah Hal pemberian izin Usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan instansi, gubernur, atau bupati/wali kota ke Aktor Usaha lewat mekanisme electronic yang terpadu.

OSS dipakai dalam pengurusan ijin usaha oleh aktor usaha dengan karakter seperti berikut: Berwujud tubuh usaha atau per-orangan; Usaha micro, kecil, menengah atau besar; Usaha perseorangan/tubuh usaha baik yang baru atau yang telah berdiri saat sebelum pengoperasian OSS. Usaha bermodal yang semuanya datang dari dalam negeri, atau ada formasi modal asing.

OSS
Apa Itu OSS Fungsi OSS dan Kegunaannya!

Kegunaan memakai OSS

Memudahkan pengurusan beragam hal pemberian izin usaha baik persyaratan untuk lakukan usaha (ijin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), ijin usaha, atau ijin operasional untuk aktivitas operasional usaha pada tingkat pusat atau wilayah dengan proses pemenuhan loyalitas syarat ijin

Memberikan fasilitas aktor usaha untuk tersambung dengan semua stakeholder dan mendapat ijin secara aman, cepat dan real time
Memberikan fasilitas aktor usaha saat lakukan laporan dan perpecahan permasalahan hal pemberian izin pada sebuah tempat
Memberikan fasilitas aktor usaha untuk simpan data hal pemberian izin pada sebuah identitas usaha (NIB)

Syarat Mengakses OSS

  1. Mempunyai NIK dan menginputnya pada proses pembikinan user-ID. Khusus untuk aktor usaha berwujud tubuh usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan ialah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha tubuh usaha berwujud PT, tubuh usaha yang dibangun oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menuntaskan proses legitimasi tubuh usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, saat sebelum terhubung OSS.
  3. Pelaku usaha tubuh usaha berwujud perum, perumda, tubuh hukum yang lain yang dipunyai oleh negara, badan pelayanan umum atau instansi penayangan mempersiapkan dasar hukum pembangunan tubuh usaha.

Proses Memakai OSS

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke mekanisme OSS dengan memakai user-ID
  3. Isi data untuk mendapat Nomor Induk Usaha (NIB)
  4. Untuk usaha baru: lakukan proses untuk mendapat ijin dasar, ijin usaha dan/atau ijin komersil atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang sudah berdiri: meneruskan proses untuk mendapat ijin usaha (ijin usaha dan/atau komersil) baru yang belum dipunyai, perpanjang ijin usaha yang telah ada, meningkatkan usaha, mengganti dan/mengupdate data perusahaan.

Memperoleh NIB dan Document Registrasi

Nomor Induk Usaha (NIB) ialah identitas Aktor Usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS sesudah Aktor Usaha lakukan Registrasi. NIB harus dipunyai aktor usaha yang ingin mengurusi hal pemberian izin usaha lewat OSS, baik usaha baru atau usaha yang telah berdiri saat sebelum pengoperasian OSS.

NIB sekalian bertindak jadi:

  1. Pertanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Import (API), bila Pelaku usaha akan lakukan aktivitas import
  3. Akses Kepabeanan, bila pelaku usaha akan lakukan aktivitas export dan/atau import

Pelaku usaha bisa mendapat document Registrasi Yang lain saat registrasi NIB, yakni:

  1. NPWP Tubuh atau Perseorangan, bila Pelaku usaha belum mempunyai.
  2. Surat Legitimasi Gagasan Pemakaian Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Registrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Pemberitahuan kelaikan untuk mendapat sarana pajak dan/atau
  5. Ijin Usaha, misalkan untuk Ijin Usaha di bidang Perdagangan (Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Beberapa langkah untuk mendapat NIB

  1. Log-in pada mekanisme OSS
  2. Isi beberapa data yang dibutuhkan, misalnya: data perusahaan, pemegang saham, pemilikan modal, nilai investasi dan gagasan pemakaian tenaga kerja, terhitung tenaga kerja asing. Bila aktor usaha memakai tenaga kerja asing, karena itu aktor usaha menyepakati pengakuan pemilihan tenaga kerja pengiring dan akan mengadakan pengajaran dan training atau mungkin dengan output surat pengakuan.
  3. Isi info sektor bisnis yang sesuai 5 digit Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selainnya info KBLI 2 digit yang sudah ada dari AHU. Aktor usaha harus juga memasukkan info rincian sektor bisnis.
  4. Memberi pertanda checklist sebagai bukti kesepakatan pengakuan berkenaan kebenaran dan keaslian data yang ditempatkan (disclaimer).
  5. Memperoleh NIB dan document registrasi yang lain.

Gujjar.org merupakan sebuah laman Jasa Pembuatan SKK SBU Online. Pelayanan Maksimal Untuk Anda.

Alamat

Hubungi kami
Ada yang bisa kami bantu?
Ada yang bisa kami bantu ?