Categories
oss SBU OSS 2022

Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

Jasa Pembuatan SKK SBU Online

oss rba

Deskripsi Kegiatan Usaha OSS – Kehadiran sistem OSS berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan usaha melalui perangkat elektronik. Namun, ada beberapa kendala yang cukup sering terjadi. Misalnya dalam pengisian deskripsi kegiatan usaha OSS.

Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS
Cara Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

Baca Juga : SBU Konstruksi 2023

Dengan sistem OSS yang terstandarisasi, terintegrasi serta mudah diakses secara online bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan perizinan usaha. Sistem ini memberi kepercayaan pada pelaku usaha dalam menerbitkan perizinan yang belum berlaku efektif.

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan yang dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM. Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA tersebut merupakan salah satu implementasi dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Anda bisa daftar NIB online melalui OSS. Selain berfungsi sebagai identitas, nomor tersebut juga berlaku sebagai TDP, API serta Akses Kepabeanan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.

Jika dulu sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan perlu membuat SIUP, TDP dan SKU. Namun sekarang Anda hanya perlu mengurus NIB.

Dengan NIB legalitas usaha Anda lebih terjamin dan berpeluang memperoleh manfaat lainnya. Seperti mendapatkan pelatihan, mempermudah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, juga berkesempatan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah .

Pendaftaran Akun di OSS

Untuk mengurus NIB secara online melalui OSS berbasis risiko, Anda harus memiliki hak akses pada OSS. Untuk mendapatkanya, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama-tama, silahkan kunjungi https://oss.go.id/. Selanjutnya pilih menu daftar yang terletak dibagian kanan atas. Kemudian Anda akan diminta untuk memilih skala usaha UMK. Terdapat dua pilihan yaitu usaha mikro dan kecil (UMK) dan non usaha mikro dan kecil (Non UMK).

Pilihlah jenis pelaku usaha, apakah berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Anda nantinya akan menerima kode verifikasi yang dikirim melalui email.

Setelah melakukan verifikasi, Anda masih harus melengkapi formulir dan membuat password baru. Anda akan diminta melengkapi data pelaku usaha atau badan usaha. Dan terakhir, jangan lupa centang disclaimer sebelum klik daftar.

Baca Juga : Sub Bidang SBU

Mengajukan Perizinan

Setelah Anda mendaftar akun dan memperoleh hak akses pada OSS, Anda bisa mulai mengajukan perizinan usaha untuk memperoleh NIB. Lakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Masuk Akun OSS

Agar bisa mengakses OSS untuk mendapatkan NIB, maka Anda perlu login terlebih dahulu. Caranya, kunjungi https://oss.go.id kemudian pilih menu masuk yang ada di bagian kanan atas.

Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan nomor ponsel, email atau username serta password yang Anda tuliskan saat mendaftar. Kemudian masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik masuk.

Setelah berhasil masuk, klik perizinan berusaha yang terletak di bagian atas. Lalu pilih permohonan baru. Anda nantinya akan diminta mengisi formulir perekaman data pelaku usaha.

2. Pengisian Data Pelaku Usaha

Pada bagian data pelaku usaha, terdapat beberapa hal yang telah terisi otomatis berdasarkan data yang telah dikirim saat mendaftar akun.

Anda hanya perlu menambahkan nomor NPWP, kemudian menjawab pertanyaan terkait kepemilikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah itu klik simpan data, dan nantinya akan muncul notifikasi bahwa data Anda telah berhasil disimpan.

3. Pengisian Data Usaha

Di bagian data usaha, Anda perlu mengklik tambah bidang usaha terlebih dahulu. Nantinya akan muncul detail usaha yang harus Anda isi. Klik pilih bidang usaha lalu pilih jenis kegiatan usaha Anda. Apakah usaha tersebut merupakan usaha utama atau hanya pendukung saja.

Selanjutnya Anda harus memilih kriteria kegiatan usaha OSS di bagian bidang usaha. Setelah dipilih maka isian deskripsi kegiatan usaha OSS akan muncul secara otomatis di bagian uraian bidang usaha. Kemudian isi seluruhnya pada ruang lingkup kegiatan, lalu klik simpan.

Anda akan kembali di bagian detail usaha untuk melengkapi informasi lainnya. Seperti nama atau kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, luas lahan usaha, hingga modal usaha Anda. Jangan lupa klik validasi risiko sebelum melanjutkan ke bagian selanjutnya.

Setelah melakukan validasi maka akan muncul keterangan terkait skala usaha OSS RBA dan tingkat risiko usaha Anda.

4. Mengisi Deskripsi Kegiatan Usaha OSS

Saat pengisian deskripsi kegiatan usaha OSS seringkali menimbulkan pertanyaan. Mengapa deskripsi kegiatan usaha OSS tidak bisa diisi? Bagaimana cara isi deskripsi kegiatan OSS? Karena di bagian deskripsi kegiatan usaha OSS tersebut tidak dapat di klik.

Seringkali hal tersebut terjadi justru karena kurang teliti. Misalnya, data sebelumnya belum terisi lengkap atau disebabkan karena belum melakukan validasi risiko. Sehingga tidak bisa lanjut mengisi jumlah tenaga kerja serta deskripsi kegiatan usaha di OSS.

5. Mengisi Daftar Produk/Jasa

Pada bagian ini klik tambah produk/jasa di OSS. Kemudian pilih jenis produk/jasa, dan lengkapi pertanyaan lainnya. Setelah semuanya terisi, lalu klik selesai.

Untuk proses pengajuan NIB, maka klik lanjut. Kemudian klik proses perizinan berusaha. Nantinya akan muncul pernyataan mandiri yang harus Anda isi. Centang semua pernyataan mandiri, lalu klik lanjut.

Setelah itu akan muncul draf NIB. Anda harus mencentang pernyataan yang ada di bagian bawah agar dapat menerbitkan perizinan berusaha dan mencetak NIB tersebut.

Demikian artikel tentang sistem OSS beserta cara mengisi deskripsi kegiatan usaha OSS. Jika membutuhkan SKK atau SBU untuk keperluan perizinan berusaha, Anda dapat menghubungi jasa pembuatan SKK SBU online seperti Gujjar untuk membuatnya lebih mudah.

Hubungi kami
Ada yang bisa kami bantu?
Ada yang bisa kami bantu ?