Simak ! SE Mentri PUPR Berakhir Masa Transisi LPJK 2021
SE Mentri PUPR 2021 – Masa Transisi LPJK berlaku sesudah pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Masa 2021-2024. Sesuai sama Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 mengenai pengurus LPJK Masa 2021-2024 dan berakhir sesudah ditentukannya dasar pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), referensi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan dilakukan pendaftaran LSBU dan LSP yang telah memperoleh lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021.
Sesudah satu tahun periode kerja LPJK, di tanggal 3 Desember 2021 sudah diterapkan Pengakhiran Periode transisi Pelayanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Selesainya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Periode transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 mengenai Tata Langkah Pemenuhan Syarat Hal pemberian izin Usaha, Realisasi Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha Dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, di mana jadi dasar tehnis untuk LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melakukan pengoperasian pekerjaan dan perannya.
Berakhirnya Masa Transisi LPJK 2021
Pada Periode transisi di berhentikan terhitung mulai dari 7 Desember 2021, karena itu permintaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi seterusnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP lewat Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) atau lebih terkenal OSS RBA yang tersambung dengan Mekanisme Info Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIUJKT) dan halaman portal pemberian izin Kementerian PUPR untuk pemenuhan syarat.
Sesudah berakhirnya periode transisi selesai, masih banyak permintaan dalam pembuatan SBU dan SKK-K yang berproses di LPJK hingga tidak bisa diedarkan sertifikatnya, terutamanya untuk permintaan perpanjangan dan untuk keperluan realisasi proses tender/penyeleksian barang/jasa TA 2022 yang sekarang ini sedang dan akan berjalan dibutuhkan proses validasi pada masa aktif dari SBU dan SKK-K yang dikatakan oleh penyedia jasa. Berkenaan dengan hal – hal itu ada pemerlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kapabilitas Kerja Konstruksi (SKK-K) sesudah Periode transisi usai.
Karena itu diedarkan surat Menteri PUPR yang diberi tanda tangan oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 mengenai Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Sesudah Periode transisi tanggal 27 Desember 2021. Dan surat Nomor BK0301-Mn/2290 mengenai tindak lanjut Sertifikat Badan usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Sesudah Periode transisi.
berdasarkan yang surat edaran yang kedua itu LPJK memberi respon dengan keluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang ada banyak point keputusan di antara lain;
SBU dan SKK-K yang pada proses perpanjangan dan/atau peralihan oleh LPJK yang dipastikan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 sebagai permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau peralihan yang tertayang pada SIKI LPJK
SBU dan SKK-K yang pada proses perpanjangan dan/atau peralihan oleh LSBU dan LSP dipastikan masih berlaku sampai 31 Juli 2022 dengan kriteria udah memenuhi syarat document selengkapnya dan ditunjukkan dengan surat kesepakatan sertifikasi.
Permintaan validasi ke LPJK bisa lewat Email LPJK (sekretariatlpjk@pu.go.id)
Untuk membuktikan keaslian SBU dan SKK-K bisa dilaksanakan dengan scan konvensional / scan QR Kode keluaran LPJK PUPR (JAKONTRUST)yang berisi nomor pendataan SBU dan SKK lewat Program LPJK Scanner (sampai 31 Desember 2021) dan Program Jakontrust mulai 1 Januari 2021.
Gujjar.org merupakan sebuah laman Jasa Pembuatan SKK SBU Online. Pelayanan Maksimal Untuk Anda.
Halaman.
Alamat
- Jl. H. Sutiono No. 07 Pekanbaru, Riau, Indonesia - 2828
- 082384442746
- 082384442746
- cs@gujjar.org